Adat
perkawinan pada masyarakat Sasak Lombok dikaitkan dengan upacara adat
sorong serah aji kerama. Seorang pemuda (terune) dapat memperoleh
seorang istri berdasarkan adat dengan dua cara yaitu: pertama dengan
soloh (meminang kepada keluarga si gadis); kedua dengan cara merariq
(melarikan si gadis), Setelah salah satu cara sudah dilakukan, maka
keluarga pria akan melakukan tata cara perkawinan sesuai adat Sasak.
Upacara
perkawinan Sasak Lombok sering dikaitkan dengan upacara adat perkawinan
sorong serah aji kerama yang merupakan salah satu tradisi yang ada
sejak zaman dahulu dan telah melekat dengan kuat serta utuh didalam
tatanan kehidupan masyarakat suku Sasak Lombok, bahkan beberapa kalangan
masyarakat baik itu tokoh agama dan tokoh masyarakat adat itu sendiri
menyatakan bahwa jika tidak melaksanakan upacara adat ini akan menjadi
aib bagi keluarga dan masyarakat setempat.
Sorong serah berasal dari kata sorong yang berarti mendorong dan serah
yang berarti menyerahkan, jadi sorong serah merupakan suatu pernyataan
persetujuan kedua belah pihak baik dari pihak perempuan maupun pihak
laki-laki dalam prosesi suatu perkawinan antara terune (jejaka) dan
dedare (gadis).
Upacara sorong serah ini merupakan salah satu rangkaian upacara
terpenting pada prosesi perkawinan adat Sasak Lombok. Adapun prosesi
perkawinan Runutan adalah sebagai berikut:
1. Mesejati
Mengandung arti bahwa dari pihak laki-laki mengutus beberapa orang tokoh
masyarakat setempat atau tokoh adat untuk melaporkan kepada kepala desa
atau keliang/kepala dusun untuk mempermaklumkan mengenai perkawinan
tersebut tentang jati diri calon pengantin laki-laki dan selanjutnya
melaporkan kepada pihak keluarga perempuan.
2. Selabar
Mengandung maksud untuk memper maklumkan kepada pihak keluarga calon
pengantin perempuan yang ditindaklanjuti dengan pembicaraan adat
istiadatnya meliputi aji kerama yang terdiri dari nilai-nilai 33-66-100
dengan dasar penilaian uang kepeng bolong atau kepeng jamaq, bahkan
kadang-kadang acara selabar ini dirangkaikan dengan permintaan wali
sekaligus.
3. Mengambil Wali
Yang dimaksud dengan mengambil wali adalah mengambil wali dari pihak
perempuan bisa langsung pada saat selabar atau beberapa hari setelah
pelaksanaan selabar dan hal ini tergantung dari kesepakatan dua belah
pihak (kapisuka)
4. Mengambil Janji
Dalam pelaksanaan mengambil janji ini adalah membicarakan seputar sorong
serah dan aji kerama sesuai dengan adat istiadat yang berlaku di dalam
desa atau kampung asal calon mempelai perempuan.
5. Sorong Serah
Roh atau Inti dari pelaksanaan proses adat merariq ini adalah Sorong
Serah Aji Krame, prosesi ini merupakan pengumuman resmi secara adat
bahwa perkawinan seorang laki-laki dan seorang perempuan yang disertai
dengan penyerahan peralatan mempelai pihak laki-laki atau yang dikenal
dengan piranti-piranti simbul adat. Sebab biasanya jika Prosesi ini
tidak dilaksanakn maka kedepannya akan timbul pertanyaan sehingga timbul
permasalahan baru secara intern
6. Nyongkolan
Dalam pelaksanaan nyongkolan keluarga pihak laki-laki disertai oleh
kedua mempelai mengunjungi pihak keluarga perempuan yang diiringi oleh
kerabat dan handai taulan dengan mempergunakan pakaian adat diiringi
gamelan bahkan gendang beleq.
Adab dari Nyongkolan akan disaya tampilkan dperiode berikutnya.
7. Bales Ones Nae (Napak Tilas)
Merupakan salah satu tradisi untuk berkunjung ke rumah orang tua perempuan
secara khusus bersama kedua orang tua pihak laki-laki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar