Senin, 22 Februari 2016

Tugas dan Fungsi TKS (Tenaga Kerja Sarjana)



Tugas dan Fungsi TKS (Tenaga Kerja Sarjana)


Pengertian Tenaga Kerja Sarjana (TKS)
Tenaga kesejahteraan sosial (TKS) adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial.

 Tugas dan Fungsi Tenaga Kerja Sarjana (TKS)
Secara garis besar, TKS mempunyai 2 (dua) tugas utama, yaitu :
  1. Mendampingi kelompok usaha masyarakat (KUM) peserta program perluasan kesempatan kerja, seperti padat karya, terapan teknologi tepat guna dan tenaga kerja mandiri (kewirausahaan).
  2. Membantu petugas Disnaker Kabupaten/Kota dalam pelayanan penempatan tenaga kerja, seperti pendampingan calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI), pendamping perantaraan kerja dan operator Bursa Kerja on line (BKOL). 

dan Tenaga Kerja Sarjana (TKS) memiliki peran/fungsi utama yaitu sebagai :
  1. Motivator :  Memotivasi masyarakat penganggur untuk melakukan usaha produktif sehingga dapat meningkatkan taraf hidup mereka.
  2. Fasilitator :  
    • Memfasilitasi kelompok dampingan (Kelompok Usaha Masyarakat) dengan akses kelembagaan usaha yang dibutuhkan untuk pengembangan usaha.
    • Memfasilitasi pencari kerja dalam memperoleh informasi lowongan pekerjaan.
  3. Inovator  :  
    • Merumuskan ide-ide baru untuk pengembangan usaha
    • kelompok dampingan (Kelompok Usaha Masyarakat).
    • Inovasi dalam pemberian layanan penempatan tenaga kerja.
  4. Mediator
    • Mempertemukan kelompok dampingan (Kelompok Usaha Masyarakat) dengan lembaga mitra, seperti SKPD/instansi pemerintah lainnya, swasta, perbankan, organisasi profesi, dsb.
    • Mempertemukan pencari kerja dengan pemberi kerja.
Dalam praktek di lapangan, TKS memiliki fungsi :
  • Identifikasi dan mengolah potensi SDM dan SDA sehingga menjadi / mempunyai nilai ekonomis yang tinggi ;
  • Pembentukan kelompok usaha ;
  • Perencanaan usaha ;
  • Penghubung kelompok dengan lembaga mitra ;
  • Pembinaan kelompok ;
  • Monitoring evaluasi dan laporan ;
  • Pembuatan kartu kuning, dll.
Begitulah tentang Tugas dan Fungsi TKS (Tenaga Kerja Sarjana). Semoga bermanfaat untuk Anda. Jika ada hal yang ingin ditanyakan, silahkan berkomentar. Dan jika Anda menyukai artikel ini, silahkan klik tombol share di bawah. Terima kasih..! ;)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar